Minggu, 03 November 2013

Perangkat Administrasi Kinerja Kepala Sekolah dan Madrasah

Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme kepala sekolah.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Sesuai dengan permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah dan Permendiknas No 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah /madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; (4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

Bagi anda yang akan menghadapi penilaian kinerja kepala sekolah, segera lengkapi kebutuhan adminitrasi anda di sekolah berupa format format Standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai perubahan PP No 32 Tahun 2013.  Anda bisa mendapatkan perangkat administrasi dibutuhkan oleh kepala sekolah untuk menghadapi kinerjanya di sekolah. Kunjungi toko kami

Sabtu, 10 Agustus 2013

Kinerja Kepala Sekolah 2013

Kemendikbud akan uji kinerja kepala sekolah se-Indonesia

uji kinerja kepala sekolah se-Indonesia

Ilustrasi, (SINDOphoto).
Sindonews.com - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud RI, Syawal Gultom mengatakan, hingga saat ini, rekruitmen kepala sekolah di Indonesia memang belum seperti yang diharapkan oleh Kemendikbud.

Untuk itu, Kemendikbud akan menilai kinerja kepala sekolah se-Indonesia pada 2014 mendatang, untuk mengetahui kualitas kepala sekolah di Indonesia yang sebenarnya. Total kepala sekolah se-Indonesia sendiri saat ini mencapai 300.000 kepala sekolah.

"Ternyata, kendala kurang berkompetennya kepala sekolah seperti ini tidak saja dialami oleh Indonesia. Dari sharing yang dilakukan selama ini dengan negara-negara se-ASEAN, ternyata mereka juga mengalami masalah yangg serupa. Kebanyakan dari para kepala sekolah se-ASEAN ini ialah mereka belum menjalankan supervisi seperti yang seharusnya," tutur Syawal di Yogyakarta, Selasa (11/6/2013).

Diungkapkan Syawal, pemberian supervisi oleh kepala sekolah pada guru-guru merupakan isu krusial yang harusnya dilaksanakan oleh tiap sekolah. Dengan supervisi yang dilakukan setiap hari, kejadian yang tidak diinginkan tidak akan terjadi di dalam kelas. Menurutnya, pemberian supervisi tersebut idealnya diberikan tiga kali dalam satu hari.

"Seorang kepala sekolah tidak hanya kompetensinya saja yang penting, tapi juga wajib memiliki integritas dan kinerja yang baik. Semua tujuan sekolah mampu tercapai jika pemimpinnya mampu membangun kultur sekolah yang baik," imbuhnya.