Minggu, 03 November 2013

Perangkat Administrasi Kinerja Kepala Sekolah dan Madrasah

Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme kepala sekolah.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Sesuai dengan permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah dan Permendiknas No 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah /madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; (4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

Bagi anda yang akan menghadapi penilaian kinerja kepala sekolah, segera lengkapi kebutuhan adminitrasi anda di sekolah berupa format format Standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai perubahan PP No 32 Tahun 2013.  Anda bisa mendapatkan perangkat administrasi dibutuhkan oleh kepala sekolah untuk menghadapi kinerjanya di sekolah. Kunjungi toko kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar